Dari awal berdirinya, sekolah RSBI/SBI terus menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Selama ini, pemerintah menjadikan undang-undang sebagai alat legitimasi pendirian sekolah bertaraf internasional. Tapi tidak sedikit orang yang justru menganggap RSBI sebagai bentuk pelanggaran undang-undang. Karena dalam implementasinya RSBI menciptakan kasta pendidikan, padahal undang-undang telah menyatakan dengan jelas bahwa memperoleh pendidikan yang layak adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Dan pembubaran RSBI yang dilakukan Mahkamah Konstitusi merupakan oase bagi masyarakat kecil.