Era teknologi dan komunikasi kini sudah sedemikian pesat perkembanganya. Sehingga mempengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Selain itu menyebabkan dunia tanpa batas. Tanpa disadari pada sisi lainya telah menimbulkan masalah yang memerlukan penanganan serius yakni munculnya berbagai kejahatan baru yakni yang dikenal dengan istilah cybercreish . Juga pengaruhnya terhadap eksistensi hak kekayaan intelektual seperti transaksi bisnis , dapat dikatakan bagai pedang bermata dua. Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, juga menjadi perbuatan melawan hukum. Upaya melalui regulasi pun tidak cukup, peningkatan sarana dan prasarana bagi penegak hukum pun perlu dilakukan. Dan yang terpenting adalah membangun prilaku dan aktivitas bagi masyarakat di dunia maya.